MA Akan Berhentikan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Ditangkap KPK

Antara, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 17:57 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Okezone)
Share :

Suhadi mengungkapkan bahwa dua orang aparat pengadilan yang tertangkap tangan adalah satu orang hakim dan seorang panitera pengganti.

Suhadi sendiri mengaku belum mengetahui apa motif dari perkara tersebut. "Ya belum jelas juga, nanti itu dari KPK untuk menjelaskan," pungkas Suhadi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang panitera pengganti (PP) dan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin 12 Maret kemarin. OTT tersebut diduga terkait kasus suap pemulusan gugatan yang disidang PN Tangerang.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya