Usai Diperiksa, Hakim PN Tangerang Langsung Ditahan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 22:11 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Tarik-ulur Suap Pemulusan Gugatan Perdata di PN Tangerang Seharga Rp30 Juta)

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang sedang berproses di PN Tangerang.

Empat tersangka tersebut yakni, Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.

Dalam perkara ini, dua advokat, Agus Wiratno dan HM Sa‎ipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.

Uang Rp30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 Juta sebagai DP atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan ‎pada 12 Maret 2018, kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya