JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Safitri langsung mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Wahyu Widya ditahan di Rutan KPK belakang Gedung Merah Putih. Dia ditahan untuk 20 hari pertama masa penahanannya.
Selain Wahyu Widya, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atikah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kemudian, Agus Wiratno ditahan diRutan Pomdam Jaya Guntur, dan HM Saipudin dititipkan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).