(Baca juga: Polisi Tangkap 5 Orang Diduga Pelaku Kejahatan Skimming Bank BRI)
“Kalau dikasih duit enggak, cuma makan-makan, gitu aja sih,” timpalnya.
Sebanyak empat tersangka lainnya yakni FH (26) WN Hungaria, kemudian IRT (27), LN (27) dan ASC (34) WN Romania. Mereka bakal dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)