MANADO - Kantor Imigrasi Kelas I, Manado, menduga ada sindikat internasional penyelundupan manusia yang beroperasi di Manado. Hal itu terungkap karena adanya dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan datang meminta suaka di kantor Imigrasi kelas I Manado, pada Rabu 21 Maret 2018.
Frista Haedari, WNA Afghanistan itu datang bersama anaknya bernama Hasnah Haedari yang masih berusia 4 tahun 6 bulan. Dia mengaku, sebagai pencari suaka dan ingin menjadi pengungsi mengikuti suaminya Muhammad Yasin Haidari yang sudah 2 tahun tinggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado dan sebelumnya tinggal di Rudenim Makassar selama 2 tahun.
(Baca Juga: Polisi Tanya Ini ke CW yang Diduga Eksploitasi Anak di Hotel)
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Manado, Friece Sumolang mengatakan, sudah menghubungi International Organization for Migration (IOM) Manado dan memutuskan untuk tidak menangani masalah kedua orang tersebut.
"Pertimbangannya bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri maka seseorang asing seperti orang itu merupakan tanggung jawab Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk menanganinya," jelas Kakanim Manado, Friece Sumolang.