(Baca juga: Ada 1 Wanita dari 7 Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Bekasi)
Selanjutnya, kata dia, para pelaku baik pembuat, penjual dan distributor akan diberikan hukum yang sesuai dengan aturan hukum yang saat ini berlaku.
“Semua akan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya diketahui, akhir-akhir ini banyak korban tewas akibat miras oplosan. Kasus korban tewas akibat miras oplosan itu terjadi di beberapa wilayah, seperti Duren Sawit, Jakarta Timur; Jagakarsa, Jakarta Selatan, Beji, Depok, dan Jatiasih, Bekasi.