Kemendagri Tegaskan Suket Bisa Jadi Pengganti E-KTP untuk Nyoblos di Pilkada 2018

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 09 April 2018 12:43 WIB
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menegaskan surat keterangan atau pengganti e-KTP bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilahan umum, baik Pilkada 2018.

"Banyak pemahaman yang perlu diluruskan, bahwa mencoblos harus ada KTP el. Pertama UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, boleh menggunakan KTP el atau suket. Ini masa transisi, itu pilpres yang harus KTP el. UU nya mengatur seperti itu," katanya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merderka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Untuk itu, Kemendagri telah mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke Komisi Pemilihan Umum pada bulan November 2017.

"Kemendagri mengeluarkan DP4 kemendagri, 27 November 2017, elemen datanya lengkap, NIK, nama, status perkawinan, alamat, semua lengkap. Kemudian KPU mengumumkan DPS, 22 Maret. karena dari DPS ada 152 juta yang masuk ke DPS dan 6,2 juta penduduk yang belum melakukan perekaman," ungkapnya.

(Baca Juga: 1 Juta Lebih Pemilih Tak Miliki E-KTP untuk Pilkada Serentak 2018)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya