Alasan Kemoterapi, Bupati Bandung Barat Sempat Menolak Ditangkap KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 11 April 2018 22:50 WIB
KPK saat rilis OTT Bupati Bandung Barat. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terkait penundaan penahanan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar yang sedianya sudah ditangkap sejak Selasa 10 April 2018 malam. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, seharusnya Abu Bakar sudah ditangkap dan akan langsung dibawa ke Jakarta. Tetapi atas permohonannya yang menyatakan harus menjalani kemoterapi sehingga KPK memberikan keringan.

“Pukul 17.00 hari Selasa, tim tiba di rumah ABB untuk mengamakan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan memohon untuk tidak diamankan karena harus dilakukan kemo dan tidak fit. Atas dasar kemanusiaan tim melakukan koordinasi,” ujar Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Keringanan yang diberikan KPK dengan catatan, Abu Bakar harus membuat surat pernyataan untuk datang ke KPK pada hari Rabu. Akan tetapi Bupati Bandung Barat tersebut pada Selasa malam malah menggelar klarfikasi pers terkait kedatangan KPK.

“Namun dia malah membuat klarifikasi pers dan bahwa KPK hanya melakukan klarifikasi isu tertentu,” jelas Saut.

Saut menjelaskan bahwa malam ini ABB atas kemuannya sendiri akan mendatangi Gedung KPK setelah menerima surat keterangan dokter dalam kondisi sehat. “Petugas KPK di Bandung hanya memenuhi janji sesuai surat yang ditandatangani  pada malam kemarin,” papar saut.

(Baca juga: KPK Jelaskan Uang Suap yang Diterima Bupati Bandung Barat untuk Bayar Lembaga Survei)

Abu Bakar resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dengan meminta uang ke sejumlah SKPD di wilayah tersebut.

Abu Bakar diduga meminta uang ke sejumlah kepala SKPD untuk kepentingan istrinya Elin Suharliah yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Saut mengatakan, salah satu fungsi dari uang suap yang didapati Abu Bakar dari para SKPD itu untuk digunakan keperluan pencalonan sang istri guna membayar lembaga survei.

Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya