BANDUNG – Tiga narapidana (napi) memeras ratusan perempuan dengan modus mengancam akan menyebar foto telanjang korban.
Para pelaku yakni Iqbar Destevantio (25), Jamjam Nurjaman (30), Febri Andiana (29) merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas 2A Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Hasil penyelidikan kami, korban sebanyak 300 orang semuanya perempuan. Namun, dari ponsel pelaku yang kami sita, ada 89 perempuan yang video telanjangnya disimpan di ponsel pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, Rabu (11/4/2018).
Hendro menyebutkan, para korban berasal dari Kota Bandung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Medan, Kabupaten Subang, TKW di Arab Saudi, Sumatera Barat, Bali hingga Jawa Timur.
"Setiap korban menyetor uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp 40 juta pada pelaku," kata dia.
Kasus ini terungkap saat korban perempuan, berinisial Bunga (40) melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Dari situ, polisi pun lakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Modus komplotan ini, Lanjut Hendro, menggunakan media sosial Facebook, Instagram, WhatsApp dan media sosial lainnya kemudian mengganti foto profil dengan tampilan menarik.
Setelah terjalin pertemanan, tersangka berkomunikasi dan berlanjut hingga korban mengirimkan foto telanjang.
"Rekaman video telanjang itu dijadikan oleh pelaku untuk memeras. Diancam dulu, kika tidak transfer sejumlah uang, video telanjang akan dikrim ke saudara terdekat dan masyarakat," kata Hendro.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima kartu ATM, enam ponsel dan uang tunai Rp40 juta.
Para pelaku terkena Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3.000.000.000.
Saat ini, polisi tengah lakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, guna mengembangkan kasus tersebut.
(Rachmat Fahzry)