Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima kartu ATM, enam ponsel dan uang tunai Rp40 juta.
Para pelaku terkena Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3.000.000.000.
Saat ini, polisi tengah lakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, guna mengembangkan kasus tersebut.
(Rachmat Fahzry)