3 Napi Lapas Jelekong Peras 300 Perempuan dengan Modus Sebar Foto Telanjang

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 11 April 2018 17:15 WIB
Polres Bandung saat rilis kasus pemerasan dengan modus sebar foto telanjang. Foto Okezone/CDB Yudistira
Share :

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima kartu ATM, enam ponsel dan uang tunai Rp40 juta.

Para pelaku terkena Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3.000.000.000.

Saat ini, polisi tengah lakukan pemeriksaan kepada ketiga pelaku, guna mengembangkan kasus tersebut.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya