Komisi III DPR: Razia Miras Jangan Hanya Ketika Ada Korban Jiwa!

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 13:52 WIB
Polri saat menggelar jumpa pers soal miras oplosan (foto: Fardi/Okezone)
Share :

(Baca juga: Marak Telan Korban, Polda Banten Gencarkan Operasi Miras)

“Pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan. Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif,” lanjutnya.

Perlu diketahui, khusus di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdasarkan data yang dimutakhirkan pada Rabu malam, total korban miras oplosan mencapai 189 orang, terdiri atas 188 laki-laki dan seorang perempuan. Sebanyak 38 orang di antaranya tewas. Semua korban dirawat di tiga rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, RSUD Ebah Majalaya, dan RS AMC Cileunyi, sejak Jumat pekan lalu.

Jawa Barat menjadi salah satu daerah merah peredaran miras oplosan. Pada Januari lalu, tercatat sembilan orang tewas akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.

(Baca juga: Ribuan Miras Oplosan di Jakarta Disita Polisi)

Sahroni pun mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya