Sidang Abraham Moses, PN Tangerang Dijaga Ketat Polisi

Anggy Muda, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 13:17 WIB
Polisi melakukan penjagaan di PN Tangerang (foto: Anggy/Okezone)
Share :

TANGERANG - Sidang terdakwa kasus penista agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW yakni Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, (12/4/2018).

Setelah sidang sebelumnya terkait keterangan saksi dari Abraham Moses pada Senin, 9 April 2018 lalu di ruang sidang 1 dengan Majelis Hakim Muhammad Damis kini, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi ahli atas kasus penistaan agama yang dilakukan di media sosial.

Pantauan Okezone di lokasi, area PN Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang dipenuhi dengan massa aksi organisasi Islam yang turut serta mengawal jalannya sidang.

Organisasi Islam yang hadir sampai saat ini yakni, Front Pembela Islam (FPI) Kota Tangerang. Banyaknya, massa aksi yang datang mengawal sidang membuat penjagaan di PN Tangerang diperketat.

 (Baca juga: Ini Pengakuan Abraham Moses soal Ujaran Kebencian SARA di Medsos)

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, jumlah personel kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang yakni, 150 personel serta, beberapa personel bersenjata lengkap.

Memasuki gedung putih tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan barang bawaan para pengunjung terutama pada massa aksi yang melakukan pengawalan sidang.

"Pemeriksaan barang bawaan juga identitas kita lakukan supaya mengamankan jalannya sidang. Untuk personel kita tempatkan dibeberapa titik yakni, luar pengadilan, ruang sidang dan lorong. Personel senjata lengkap juga kita siagakan di titik titik tertentu," kata Ewo.

 (Baca juga: Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Ditetapkan sebagai Tersangka)

Ia pun memprediksi, jumlah massa yang akan mendatangi gedung bertingkat lima ini sebanyak 150 massa aksi dan diharapkan dapat menjaga kondusifitas wilayah.

Saat ini pun, kawasan PN Tangerang dipenuhi massa aksi pengawalan sidang dengan menyerukan "adili penista agama". Beberapa massa aksi telah memasuki gedung PN Tangerang sementara, lainnya masih berjaga diluar gedung.

Diketahui kasus yang melilitnya dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya