TANGERANG - Terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, (21/3/2018). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Damis, beragendakan mendengarkan penjelasan ahli bahasa terkait ujarannya yang diposting dalam media sosial.
Abraham Moses menerangkan, ujaran dalam postingannya di media sosial terkait pernyataannya akan istri Nabi Muhammad SAW tidaklah 4 melainkan 12.
(Baca Juga: Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Ditetapkan sebagai Tersangka)
"Saya mengutip akan Nabi Muhammad tersebut berdasarkan referensi dari buku Husain Haikal, di sana mengulas jelas bagaimana Nabi Muhammad dan dia adalah mantan Menteri Pendidikan di Mesir. Dalam buku yang dijelaskan tersebut, tidak ada pertentangan di Mesir," kata Abraham Moses.
Suasana Persidangan Terdakwa Abraham Moses (foto: Anggy/Okezone)