Sementara, Ahli Bahasa, Amirsyah Tambunan menjelaskan, apabila diniatkan untuk melakukan dakwah melalui aturan yang ada di Kementerian Agama pun tertera tidak dibenarkan adanya bentuk penyimpangan.
"Kalau mau ada perbandingan agama pun boleh saja, tapi tidak dibenarkan dan diperbolehkan bila ada penafsiran yang menyimpang. Tentunya, ujaran yang ada tersebut menyimpang," kata Amir.
Diketahui kasus yang melilitnya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Terkait dasar penangkapan Moses sendiri atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.
(Baca Juga: Sebarkan Ujaran Kebencian SARA, Abraham Moses Mengaku Pemuka Agama)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.