JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Kota Bandung, Hery Nurhayat sebagai tersangka korupsi. Ia diduga merugikan negara Rp26 miliar.
Hery terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Selain Hery, KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Bandung sebagai tersangka, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Agus menjelaskan, dalam proses awal pengesahan anggaran untuk pengadaan tanah RTH mencapai nilai Rp123,9 miliar. Uang tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkot Bandung tahun 2012.