Hakim Tipikor Tentukan Nasib Eks Dirjen Hubla Kemenhub Hari Ini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 17 Mei 2018 09:35 WIB
Ilustrasi
Share :

Tak hanya itu, Tonny juga didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.

Tonny diduga melanggar‎ Pasal ‎12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

‎Atas perbuatannya, tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan kepada Antonius Tonny Budiono dengan pidana selama tujuh tahun penjara.‎ Selain itu, Jaksa juga menuntut Tonny Budiono untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya