DENPASAR - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol dituntut Jaksa Pengadilan Umum Pengadilan Negeri Denpasar selama 15 tahun penjara atas kasus narkoba.
Sidang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adbya Dewi, dan pembacaan tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti.
JPU menyatakan, dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga terdakwa Jro Janggol harus mempertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya.
Dia menjelaskan, untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali yang menjadi teladan masyarakat. Sempat masuk dalam daftar pencarian orang. Selain itu , perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.