Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada pekan depan.
"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," katanya.
Jero Gede Komang diketahui ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar pada Senin 13 November 2017. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar pada Sabtu 4 November 2017 dan ditemukan narkoba jenis sabu, dan senjata api.
Selain ditemukan narkoba, rumah mantan wakil Ketua DPRD Bali itu juga telah dijadikan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Bahkan, dia telah menyediakan kamar-kamar untuk pelanggannya mengonsumsi sabu-sabu.
(Arief Setyadi )