(Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bali Tertangkap, Gubernur: Baguslah Daripada Dikejar-kejar)
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
"Berdasarkan hal tersebut , kami penuntut umum pada Kejaksaan Denpasar dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," terangnya.
"Kami menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Mereka telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP sesuai dakwaan kedua," ungkapnya.
"Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara," jelasnya.