Siswa SD Hamili Gadis SMP, Menengok Asmara "Bau Kencur" di Tulungagung

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Kamis 24 Mei 2018 21:31 WIB
Ilustrasi
Share :

Antara Menikah dan Sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya kejadian yang menimpa Jono dan Mawar. Menurut KPAI, anak-anak itu belum selayaknya untuk menikah. Namun, jika orangtua berkukuh dan Pengadilan Agama telah memberikan dispensasi, maka KPAI meminta orangtua tetap melakukan pendampingan kepada anak tersebut bila nanti terjadi pernikahan.

"Usia anak-anak ini belum selayaknya menikah. Kalau perkawinan di bawah usia ideal 21, maka orangtua masih wajib mendampingi pasutri. Selama ini izin orangtua hanya dimaknai tandatangan. Padahal, izin orangtua harus dimaknai pendampingan," ujar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada Okezone, Kamis (24/5/2018).

Pendampingan yang dimaksud ialah memastikan hak dan kebutuhan anak tetap terpenuhi, misal soal pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

"Jika pasangan tidak siap sebenarnya (sama saja) sedang menabung kemiskinan, kerentanan kematian ibu dan balita, termasuk kerantanan pengasuhan anak," jelas Rita.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, melalui Kabid Pembinaan SMP Diknas Tulungagung, Syaifuddin Zuhri, menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap berusaha memenuhi hak dasar pendidikan sejoli tersebut.

"Wajib belajar pendidikan dasar tidak memberikan sanksi mengeluarkan anak dari sekolah. Sebaliknya jika masalah terjadi seperti itu, kami upayakan agar anak mau melanjutkan sekolahnya," lanjut Syaifuddin.

Pihaknya juga akan segera mengecek ke sekolah kedua anak tersebut dan memberikan pendampingan supaya keduanya masih tetap bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasanya.

"Kami harap mereka terus bersekolah. Nanti kita akan cek ke sekolah mereka," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya