JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyesalkan terus terulangnya isu keberadaan bom dalam sebuah penerbangan. Agus khawatir peristiwa-peristiwa seperti ini bisa merusak citra baik keselamatan penerbangan Indonesia.
"Isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, juga dampak material yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Dan yang lebih luas lagi, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).
(Baca: Ini Kronologi Candaan Bawa Bom di Bandara Supadio Pontianak)
Ia mendukung pihak berwajib mengenakan hukuman pidana dan perdata kepada pelaku yang mengembuskan isu adanya bom. Ancaman hukuman, lanjut dia, bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP, maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan.