Ditjen Perhubungan Udara Akan Blacklist Penumpang yang Embuskan Isu Bom

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 29 Mei 2018 19:01 WIB
Ancaman bom di pesawat Lion Air. (Foto: Ist)
Share :

"Pasal tersebut bukan delik aduan sehingga aparat yang berwajib dari kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan," papar Agus.

Ditjen Perhubungan Udara sendiri, tegas Agus, bakal memberikan efek jera agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Misalnya dengan melakukan 'blacklist' dan melarang terbang serta mendekati fasilitas penerbangan bagi orang yang pernah mengembuskan isu bom.

"Maka dari itu, kami mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa efek pidana kepada yang bersangkutan dan mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat," jelasnya.

(Baca: Nigiri Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Polisi: Bisa Kena Sanksi 8 Tahun Penjara)

Sebagaimana diketahui, kasus isu bom terjadi pada Senin 28 Mei 2018, sekira pukul 18.10 WIB, ketika pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 687 rute Pontianak-Jayapura mengalami keterlambatan penerbangan dari Bandara Supadio, Pontianak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya