Suap Moge Harley, Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 22:13 WIB
Auditor BPK, Sigit (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Auditor Madya pada Sub Auditor VII B.2 BPK‎ RI, Sigit Yugoharto.

Sigit dinilai telah terbukti menerima motor gede (moge) Harley Davidson terkait dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2017 dari mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan Sigit tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun hal meringankan Sigit adalah bertindak sopan selama persidangan dan tidak pernah dipidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya