Suap Moge Harley, Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 22:13 WIB
Auditor BPK, Sigit (foto: Sindo)
Share :

Selain menerima Moge Harley, Sigit dinilai terbukti menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Pemberian hadiah itu dinilai sebagai mengubah hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya