“Sudah tahu, baru kemarin (Sabtu) tahunya,” terangnya.
Kata Azis, SP3 tersebut diberikan langsung kepada tim kuasa hukum Firza. Lebih jauh, ia mengharapkan, dengan adanya hal ini membuktikan bahwa fakta yang disampaikan pihaknya selama ini benar bahwa kasus penuh chat tersebut penuh dengan rekayasa.
"Kalaupun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya itu. Jadi, alhamdulillah," pungkasnya.
(Arief Setyadi )