"Kemudian baru proses lebih lanjut, baik oleh inspektorat maupun oleh BKPPD sesuai dengan prosedur, karena mekanisme sanksi sudah jelas. Ada peringatan, bahkan ada penurunan pangkat kalau misalkan berlebihan," paparnya.
Menurut Rudi, jumlah hari libur yang diberikan pemerintah, diakui sudah sangat maksimal untuk PNS merayakan hari raya bersama sanak keluarga di kampung halaman. Dengan demikian, sepatutnya tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah libur saat hari kerja dimulai.
"Libur ini kan panjang, keterlaluan rasanya kalau sudah diberikan kesempatan libur panjang, masih tetap bolos apapun alasannya," ujarnya.
(Arief Setyadi )