Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 Juni 2018 13:48 WIB
Aman Abdurrahman. (Foto: Antara)
Share :

"Bukan pasrah, dia tidak mengakui adanya persidangan. Masalahnya dia menerima saja, tidak menerima dan tidak menolak mau di apa saja silahkan," ungkap Asludin.

Usai divonis, Aman Abdurahman sendiri sempat melakukan sujud syukur dimuka persidangan dan melambaikan tangan sebelum dibawa ke sel khusus oleh aparat kepolisian yang menjaga ketat.

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Baca Juga : Aman Abdurrahman Sujud Syukur Usai Divonis Mati)

Selain itu, Aman juga disangka melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Baca Juga : Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya