BIN Yakin Vonis Mati Aman Abdurrahman Tak Picu Aksi Teror

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 22 Juni 2018 15:24 WIB
Aman Abdurrahman. (Foto: Antara)
Share :

(Baca Juga : Aman Abdurahman Divonis Hukuman Mati)

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Baca Juga : Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tak Ajukan Banding)

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya