Kata Setyo, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap DS untuk mengetahui apa pekerjaan dan latar pendidikan dari pelaku.
"Ini masih dalam pendalaman Bareskrim kita belum tahu. Nanti, tahu-tahu dia belajar sama siapa sama siapa enggak tahu kita," tegasnya.
Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone, 2 kartu SIM, 2 micro SD berkapasitas 16 Gigabyte dan sebuah akun Facebook Muhammad Acil (Alone).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 30 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 50 jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
(Arief Setyadi )