(Baca Juga: M. Taufik Sebut Aturan Eks Koruptor Dilarang Nyaleg Langgar UU)
Taufik, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu diketahui merupakan mantan Ketua KPUD DKI yang pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Taufik pun telah menyatakan keberatannya dengan PKPU itu.
Pada dasarnya, Riza mengatakan pihaknya mendukung aturan yang dibuat oleh KPU ini. Niat baik dan semangat KPU menurut Riza sangat bagus untuk menciptakan legislatif yang bebas dari korupsi.
"Partai Gerindra tentu partai yang ingin lembaga legislatif adalah orang-orang yang berkualitas, memiliki integritas, kompetensi, berkualitas baik untuk bisa perjuamgkan aspirasi masyarakat debgan baik," tutur Riza.
(Angkasa Yudhistira)