Berhubung pulau itu sudah resmi disegel, Anies mengaku tidak akan membiarkan ada kegiatan pembangunan. Ia tidak akan segan-segan untuk membubarkan proyek di wilayah Pulau Reklamasi tersebut.
"Intinya kita tidak akan menoleransi dan membiarkan kalau ada pelanggaran, jadi sekarang mereka (tim) sedang cek apakah ini baru atau tidak. Kalau ini barang baru berarti ada sanksinya, sanksinya apa, saya akan lihat aturan nanti, yang jelas kita tidak akan diam," pungkasnya.
Sekadar informasi, pada Kamis 7 Juni lalu Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel sebanyak 932 bangunan berupa rumah tinggal dan perkantoran di Pulau C proyek reklamasi pada, lantaran ada dilahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Saat itu juga, Pemprov DKI Jakarta mengerahkan pasukan Satpol PP untuk menyegel Pulau D meski masih berbentuk lahan kosong. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi kegiatan pembangunan di dua Pulau C dan C, Pulau Reklamasi tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)