Kronologi Suap 'Jual-Beli' Kamar dan Izin di Dalam Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 21 Juli 2018 21:20 WIB
Lapas Sukamiskin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap 'jual-beli' izin dan 'jual-beli' kamar di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.‎

Empat tersangka tersebut yakni, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.‎

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief membeberkan kronologi dugaan adanya 'jual-beli' izin dan kamar di dalam Lapas Sukamiskin. Syarief menjelaskan, penyelidikan terkait kasus tersebut sudah ‎dimulai sejak April 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Atas informasi dari masyarakat, tim menelusuri sejumlah informasi dan petunjuk hingga pada Jumat, 20 Juli 2018, tim KPK mengamankan WH (Wahid Husen), Kalapas Sukamiskin dan istrinya di kediamannya di Bojongsoang sekira pukul 22.15 WIB,"' kata Syarief saat menggelar konpers dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Syarief mengungkapkan, dari rumah Wahid Husen, tim menyita dua unit mobil yakni seunit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, dan seunit Mitubishi Pajero Dakkar warna hitam. Selain mobil, tim juga mengamankan sejumlah uang dari kediaman Wahid Husen.

 

Uang yang berhasil disita tim KPK yakni berjumlah Rp20 Juta dan 410 Dollar Amerika. Dua mobil serta uang yang disita langsung dibawa tim ke kantor KPK di Jakarta. Sedangkan, Wahid Husen digiring ke Lapas Sukamiskin.

Secara paralel, tim KPK lainnya juga mengamankan Hendri ‎mengamankan orang kepercayaan Wahid, Hendri dikediamannya di daerah Bandung Timur. Dari tangan Hendri, tim mengamankan uang sebesar Rp27 juta.

"Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana atas nama FD (Fahmi D) dan AR (Andri R)," sambung Syarief.

Dari kamar sel keduanya, tim mengamankan sejumlah uang berikut catatan pendanaan. Tim juga mengamankan sebuah dokumen pembelian serta pengiriman mobil Mitsubishi Triton.

‎"Dari sel AR, tim juga mengamankan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi," terangnya.

 

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kamar sel narapidana Charles Mesang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Namun, tim tidak menemukan Amin dan Wawan di dalam selnya. KPK kemudian menyegel sel Wawan dan Amin.

"Sedangkan di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB tim menuju kediaman IK (Inneke Koesherawaty) di daerah Menteng dan mengamankannya sekira pukul 01.00 WIB," pungkasnya.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief yang juga ikut dalam konpers‎ di KPK.

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya