"Dari sel AR, tim juga mengamankan sejumlah handphone sebagai peralatan komunikasi," terangnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kamar sel narapidana Charles Mesang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Namun, tim tidak menemukan Amin dan Wawan di dalam selnya. KPK kemudian menyegel sel Wawan dan Amin.
"Sedangkan di Jakarta, sekitar pukul 00.30 WIB tim menuju kediaman IK (Inneke Koesherawaty) di daerah Menteng dan mengamankannya sekira pukul 01.00 WIB," pungkasnya.
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.