Syarief mengungkapkan, dari rumah Wahid Husen, tim menyita dua unit mobil yakni seunit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, dan seunit Mitubishi Pajero Dakkar warna hitam. Selain mobil, tim juga mengamankan sejumlah uang dari kediaman Wahid Husen.
Uang yang berhasil disita tim KPK yakni berjumlah Rp20 Juta dan 410 Dollar Amerika. Dua mobil serta uang yang disita langsung dibawa tim ke kantor KPK di Jakarta. Sedangkan, Wahid Husen digiring ke Lapas Sukamiskin.
Secara paralel, tim KPK lainnya juga mengamankan Hendri mengamankan orang kepercayaan Wahid, Hendri dikediamannya di daerah Bandung Timur. Dari tangan Hendri, tim mengamankan uang sebesar Rp27 juta.
"Di Lapas Sukamiskin, tim memasuki dua sel narapidana atas nama FD (Fahmi D) dan AR (Andri R)," sambung Syarief.
Dari kamar sel keduanya, tim mengamankan sejumlah uang berikut catatan pendanaan. Tim juga mengamankan sebuah dokumen pembelian serta pengiriman mobil Mitsubishi Triton.