JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Subbagian Program Dinas Pendidikan Dumai Ali Ibnu Amar. Ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (2/8/2018).
KPK sendiri diduga sedang mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono. Pengembangan bisa dilakukan ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.
"Pengembangan itu bisa saja dilakukan ke sektor mana pun, sepanjang memang ada bukti yang mendukung. Jadi, tidak bisa kemudian (pengembangan) diarahkan pada satu pihak ke pihak lain," ungkap Febri beberapa waktu lalu.
(Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah)