JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kalah telak melawan dirinya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS atas perkara perseteruannya dengan Fahri terkait pemecatan dari keanggotaan PKS.
"Sudah kalah, kalah telak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Dengan keputusan ini, Fahri meminta pimpinan PKS wajib menjalankan keseluruhan putusan yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahri menuturkan, adanya putusan PN Jakarta Selatan yang diperkuat MA dengan putusan ditolaknya kasasi, membuat pemecatannya sebagai kader serta pergantian posisi Wakil Ketua DPR batal. Bahkan, PKS dituntut untuk membayar Rp30 miliar kepadanya.