Menurut Irfan, awalnya memang pihak AS yang meminta penyitaan itu saat kapal merapat di Bali.
"Tapi waktu itu kan pemerintah Malaysia dipimpin perdana menteri yang justru dikaitkan dengan kasus korupsi terkait kapal Equanimity itu. Jadi mereka tak meinta penyerahannya, karena mereka tak menganggap ada unsur pidana di situ."
Menurutnya, Indonesia tak perlu mengkhawatirkan reaksi AS. "Karena Indonesia tak memiliki perjanjian dengan AS, sehingga tak punya kewajiban hukum untuk menyerahkan kapal itu kepada AS," walaupun sebelumnya ada pertimbangan itu.
Kapal Equanimity itu setibanya di pelabuhan Malaysia langsung dihampiri puluhan petugas penegak hukum Malaysia, yang membawa surat perintah penyitaan.
Media Malaysia melaporkan, kemungkinan besar kapal itu selanjutnya akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan antara lain membayar utang-utang negara.
(Rachmat Fahzry)