JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap merupakan penjadwalan ulang atas ketidakhadiran pemanggilan sebelumnya Senin, 20 Agustus lalu. Romi sendiri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Penjadwalan ulang dari ketidakhadiran sebelumnya," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Baca: Uang Suap Dana Perimbangan Daerah Diduga Mengalir ke Wabendum PPP
Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan bahwa Ketua Umumnya akan memenuhi pemanggilan dari penyidik lembaga antirasuah. Meskipun, kata dia, belum mendapatkan surat panggilan lagi menjadi saksi kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah itu.
"Hari ini Ketua Umum PPP hadir ke KPK, mesi belum ada panggilan lagi, untuk menunjukan itikad baik membantu proses penyidikan perkara tersebut," ujar Arsul saat dikonfirmasi terpisah hari ini.