JAKARTA - Hakim Tipikor non-aktif pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba merasa menjadi korban dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara dengan terdakwa Tamin Sukardi yang sedang ditanganinya.
"Jangan korbankan, mentang-mentang saya ini hakim adhoc, tidak ada pembela di Mahkamah Agung, putusan saya berbeda, kenapa kok bisa saya dikorbankan, ada apa ini," kata Merry di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Merry pun meminta pertolongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo, agar lepas dari jeratan hukum. Menurut Merry, Wahyu Wibowo sendiri merupakan hakim yang sama-sama menyidangkan kasus dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Tolong kepada bapak ketua pengadilan negeri medan, saya tidak tahu ada apa di sini. Saya tanda tanya, kepada pak wakil yang kami sama-sama mengadili di situ, saya bukan pemain, saya tidak tahu apa ini semua, coba berpikirlah," ungkapnya.