Hakim Merry Purba Merasa Jadi Korban Kasus Suap Pemulusan Perkara di PN Medan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 September 2018 12:29 WIB
Merry Purban satu dari delapan hakim yang ditangkap KPK di Medan. Foto: Okezone/Arie Dwi
Share :

Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan.‎ Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. ‎‎

Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya