Sudah Diblokir, 2.357 PNS Koruptor Ternyata Masih Terima Gaji

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 September 2018 13:18 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku sudah mendapatkan laporan terbaru soal 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) koruptor yang masih aktif. Kata Febri, 2.357 PNS koruptor yang masih aktif tersebut telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat serta dipromosi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Per hari ini, 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht (kasusnya) telah diblokir seluruhnya oleh BKN,"‎ ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Meskipun telah diblokir, sambung Febri, 2.357 PNS koruptor tersebut belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara. Oleh karena itu, KPK meminta agar 2.357 PNS koruptor tersebut segera diberhentikan secara tidak hormat.

"‎Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing-masing," terangnya.

Menurut Febri, pemecatan terhadap PNS koruptor merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).‎ Hal itu, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya