Sudah Diblokir, 2.357 PNS Koruptor Ternyata Masih Terima Gaji

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 September 2018 13:18 WIB
Ilustrasi.
Share :

Bima mengatakan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkracht.

Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.

"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya