PEKALONGAN – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus terpotongnya ujung alat kelamin bocah yang sedang menjalani proses khitan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku yang menggunakan alat khitan laser mengaku tak memiliki izin resmi sebagai perawat medis termasuk juru khitan.
Peristiwa nahas itu menimpa bocah berinisial MI (9). Ujung alat vitalnya terpotong dan tidak bisa disambung lagi. Pihak keluarga lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi atas tindakan malapraktik yang dilakukan tersangka.
“Setelah bapaknya melakukan pengaduan ke Polres pada 5 September. Kemudian kami panggil saksi-saksi, ada tiga saksi yakni bapaknya, tetangga, dan Pak Kades. Setelah itu tersangka langsung kita panggil,” ujar Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, Senin (10/9/2018).
Pelaku diketahui berinisial B, warga Kecamatan Doro, Pekalongan. Usianya tak lagi muda karena sudah menginjak 70 tahun. Dari pemeriksaan polisi, dia mengaku menjalani profesi sebagai juru khitan sejak pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS) di Puskesmas Doro, pada 2003.