JAKARTA - Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks soal demo mahasiswa ricuh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditangkap aparat penegak hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tujuh orang yang disinyalir kuat merupakan pelaku penyebaran Hoax tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tujuh tersangka itu adalah Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, Nugrasius, Syahid Muhammad Ridho, Kharis Muhamad Apriawan, dan Irwansyah.
"Sudah tujuh orang diamankan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).