Polri: 7 Orang Ditangkap Terkait Penyebar Hoaks di Gedung MK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 September 2018 16:20 WIB
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks soal demo mahasiswa ricuh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditangkap aparat penegak hukum.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tujuh orang yang disinyalir kuat merupakan pelaku penyebaran Hoax tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Tujuh tersangka itu adalah Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, Nugrasius, Syahid Muhammad Ridho, Kharis Muhamad Apriawan, dan Irwansyah.

"Sudah tujuh orang diamankan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya