JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, sebelum disetop, proyek itu sudah berdiri empat pulau yaitu, yaitu pulau C, D, I, dan N. PKS meminta eksekutif menyelesaikan Perda soal reklamasi.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi meminta Pemprov DKI untuk mengajukan Perda Zonasi yang mengatur keberadaan keempat pulau tersebut, sehingga nantinya masyarakat bisa menggunakan tempat itu untuk kepentingan masyarakat.
"Zonasi itu kalau saran saya ada rekomendasinya. Jadi zonasinya ini pasnya untuk apa. Dari sekian luas tanah yang ada yang sudah siap untuk dibangun, semua akan masuk. Itu zonasinya untuk apa-apa itu juga harus diperbaiki secara objektif," ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/9/2018).
Ia berharap pulau-pulau itu dapat dimanfaatkan oleh warga Ibu Kota, jangan sampai hanya bisa digunakan segelintir orang.
Bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta (Harits/Okezone)