Meski begitu, lanjut dia, pihaknya menghargai kebijakan Gubernur Anies Bawaswedan yang mencabut izin 13 pulau reklamasi melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
"Saya lihat itu keputusan yang objektif, tidak gegabah dan berdasarkan keputusan yang matang," pungkasnya.
Empat pulau yang sudah terbangun yakni Pulau C dan D (dibangun oleh PT. Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
(Salman Mardira)