Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, lanjut dia, pihaknya menemukan 27 butir ekstasi yang didapat dari empat tersangka dengan inisial DS, EK, DL, dan TM yang merupakan karyawan swasta. "Adapun barang bukti kami sita ada 27 butir ekstasi. Sekarang sudah kami lakukan penyitaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
(Baca juga: Bunuh Pria Homo, Pemuda Ini Dihukum 8 Tahun Penjara)
Lebih lanjut Arie menjelaskan, pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan terberat selama 20 tahun.
(Hantoro)