Penangkapan itu merupakan hasil pengembang dari beberapa kasus yang sedang ditangani. Saat itu, anggota mendapat informasi adanya segerombolan remaja pria yang sedang berkumpul.
"Informasi yang kami kembangkan mengarah ke segerombolan remaja di Sunter. Ternyata benar, setelah kita gerebek ada 4 orang yang kedapatan membawa narkoba. Sisanya positif sebagai pemakai," pungkasnya.
(Baca Juga : Polisi Tangkap 23 Pria Diduga Anggota Klub Gay Sedang Pesta Narkoba di Sunter)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, puluhan remaja ini dijerat pasal 114 dan 112 UU nomor 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan selama 20 tahu penjara.
(Baca Juga : Klub Gay yang Pesta Narkoba di Sunter Menamakan Diri North Face Club)
(Erha Aprili Ramadhoni)