Peru Batalkan Pengampunan Bagi Mantan Presiden Alberto Fujimori

Antara, Jurnalis
Kamis 04 Oktober 2018 11:01 WIB
Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori. (Foto: Reuters)
Share :

LIMA - Mahkamah Agung Peru pada Rabu membatalkan pengampunan bagi Alberto Fujimori dan memerintahkan agar mantan presiden otoriter itu ditangkap dan dikembalikan ke penjara.

Fujimori sendiri, yang sebelumnya beberapa kali dirawat di rumah sakit, segera dibawa dengan ambulans ke sebuah klinik setempat setelah hakim MA mengumumkan putusan.

Putusan Hakim Mahkamah Agung Hugo Nunez pada Rabu itu menandai pencabutan kemujuran bagi Fujimori, seorang insinyur pertanian yang muncul menjadi presiden pada 1990. Sepuluh tahun kemudian, Fujimori mengundurkan diri dengan mengirimkan fax dari tanah air orang tuanya, Jepang, di tengah tuduhan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dikenakan terhadapnya.

BACA JUGA: Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Dilarikan ke Rumah Sakit

Pengacara Fujimori Miguel Perez segera mengajukan banding dan meminta agar perintah penahanan ditangguhkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya